Resmi Diterapkan! Ini Aturan Pajak Terbaru untuk Pedagang Online Tahun 2025

Penulis Shadow15 Jul,2025

Kabar penting untuk para pelaku usaha online! Mulai pertengahan tahun 2025 ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi penjual online yang berdagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem pajak digital, seiring meningkatnya transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


🎯 Dasar Hukum & Penerapan Pajak Online

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025. Aturan ini ditandatangani oleh Suryo Utomo sebelum masa jabatannya berakhir dan dilanjutkan oleh Dirjen baru, Bimo Wijayanto.

Poin utamanya adalah:

  • Marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22

  • PPN juga dikenakan atas transaksi barang dan jasa melalui PMSE

  • Penjual tidak perlu menghitung dan melapor manual — karena semua dipotong otomatis oleh sistem marketplace


🔍 Bagaimana Skema Pemotongan Pajaknya?

Salah satu hal yang mempermudah penjual adalah sistem pemotongan otomatis. Ketika pembeli melakukan pembayaran, sistem marketplace akan secara otomatis memotong 0,5% dari omzet penjualan.

Berikut simulasinya:

Omzet Per Tahun Omzet Per Bulan Pajak (0,5%)
Rp500 juta Rp41,6 juta Rp208.000
Rp1 miliar Rp83,3 juta Rp416.500

📌 Catatan penting: Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun (Rp41,6 juta per bulan) tidak dikenakan pajak ini.


📦 Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Ini?

Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang omzetnya mencapai:

  • Di atas Rp500 juta per tahun

  • Hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun (atau sekitar Rp400 juta per bulan)

Marketplace akan melakukan pelaporan dan pembayaran ke kas negara secara kolektif. Jadi penjual hanya akan melihat potongan tersebut di laporan transaksi mereka.


🎯 Tujuan Utama Aturan Ini

Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan pajak online ini adalah:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital

  • Menjaga keadilan antara penjual online dan offline

  • Menambah penerimaan negara secara adil dan merata

  • Mendorong transparansi dalam aktivitas ekonomi digital


💬 Penutup

Dengan diterapkannya peraturan ini, pelaku usaha online kini punya tanggung jawab baru dalam mendukung pembangunan nasional lewat kontribusi pajak. Namun tenang saja, sistemnya otomatis dan praktis, jadi tidak akan merepotkan operasional harianmu.

Oh iya bagi yang ingin bisnisnya lebih efisien lagi boleh gunakan Duoke sebagai partner andalan! DUoke memiliki banyak fitur keren untuk pengelolaan chat.

🎁 Yuk daftar sekarang dan nikmati akses VIP gratis selama 30 hari hanya di Duoke Indonesia!

Versi Android
Versi iOS
Versi Internasional

Hubungi Kami

Email: [email protected]

Alamat: 6/F MANULIFE PLACE, 348 KWUN TONG ROAD, KOWLOON, Hong Kong, 999077

Layanan dan Bantuan

WeChat Akun Resmi Duoke

WeChat Layanan Pelanggan Duoke

Douyin Duoke

Perusahaan

Pusat Bantuan

FairCloud Technology (HK) Limited