Kabar penting untuk para pelaku usaha online! Mulai pertengahan tahun 2025 ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi penjual online yang berdagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.
![]()
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem pajak digital, seiring meningkatnya transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
🎯 Dasar Hukum & Penerapan Pajak Online
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025. Aturan ini ditandatangani oleh Suryo Utomo sebelum masa jabatannya berakhir dan dilanjutkan oleh Dirjen baru, Bimo Wijayanto.
Poin utamanya adalah:
Marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22
PPN juga dikenakan atas transaksi barang dan jasa melalui PMSE
Penjual tidak perlu menghitung dan melapor manual — karena semua dipotong otomatis oleh sistem marketplace
Salah satu hal yang mempermudah penjual adalah sistem pemotongan otomatis. Ketika pembeli melakukan pembayaran, sistem marketplace akan secara otomatis memotong 0,5% dari omzet penjualan.
Berikut simulasinya:
Omzet Per Tahun | Omzet Per Bulan | Pajak (0,5%) |
---|---|---|
Rp500 juta | Rp41,6 juta | Rp208.000 |
Rp1 miliar | Rp83,3 juta | Rp416.500 |
📌 Catatan penting: Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun (Rp41,6 juta per bulan) tidak dikenakan pajak ini.
Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang omzetnya mencapai:
Di atas Rp500 juta per tahun
Hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun (atau sekitar Rp400 juta per bulan)
Marketplace akan melakukan pelaporan dan pembayaran ke kas negara secara kolektif. Jadi penjual hanya akan melihat potongan tersebut di laporan transaksi mereka.
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan pajak online ini adalah:
Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital
Menjaga keadilan antara penjual online dan offline
Menambah penerimaan negara secara adil dan merata
Mendorong transparansi dalam aktivitas ekonomi digital
Dengan diterapkannya peraturan ini, pelaku usaha online kini punya tanggung jawab baru dalam mendukung pembangunan nasional lewat kontribusi pajak. Namun tenang saja, sistemnya otomatis dan praktis, jadi tidak akan merepotkan operasional harianmu.
Oh iya bagi yang ingin bisnisnya lebih efisien lagi boleh gunakan Duoke sebagai partner andalan! DUoke memiliki banyak fitur keren untuk pengelolaan chat.
🎁 Yuk daftar sekarang dan nikmati akses VIP gratis selama 30 hari hanya di Duoke Indonesia!
Email: [email protected]
Alamat: 6/F MANULIFE PLACE, 348 KWUN TONG ROAD, KOWLOON, Hong Kong, 999077
WeChat Akun Resmi Duoke
WeChat Layanan Pelanggan Duoke
Douyin Duoke