freelivewhatsAppfacebookemail

Peraturan Pemerintah 2026: Barang yang Dapat dan Tidak Dapat Diimpor di Indonesia

Penulis Shadow10 Feb,2026

Perdagangan internasional memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri, melindungi industri lokal, serta memastikan keamanan dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah Indonesia terus memperbarui kebijakan impor. Memasuki tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah aturan terkait barang yang dapat diimpor dan barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Artikel ini membahas secara lengkap peraturan pemerintah terbaru tahun 2026 mengenai impor barang, termasuk daftar barang yang dilarang, barang yang dibatasi, serta persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh importir.


Apa Itu Peraturan Larangan dan Pembatasan Impor (Lartas)?

Larangan dan Pembatasan Impor atau Lartas adalah kebijakan pemerintah yang mengatur barang-barang tertentu yang tidak boleh atau dibatasi untuk diimpor ke Indonesia. Aturan ini tertuang dalam regulasi terbaru, salah satunya Permendag Nomor 47 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Tujuan utama penerapan Lartas antara lain:

  • Melindungi industri dan UMKM dalam negeri

  • Menjaga ketahanan pangan nasional

  • Melindungi kesehatan masyarakat

  • Menjaga kelestarian lingkungan

  • Mengendalikan masuknya barang berbahaya dan ilegal


Barang yang Dilarang Diimpor ke Indonesia Tahun 2026

Berikut beberapa kategori barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan regulasi terbaru:

1. Produk Gula dan Beras Tertentu

Pemerintah melarang impor:

  • Gula pasir dan gula mentah tertentu

  • Beras, termasuk beras ketan, beras jasmine, dan beras basmati

Larangan ini bertujuan untuk melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga pangan nasional.


2. Barang yang Mengandung Zat Perusak Lingkungan

Beberapa peralatan pendingin dan produk yang mengandung zat perusak ozon seperti:

  • CFC

  • HCFC-22

  • HCFC-123

Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan perjanjian internasional terkait perubahan iklim.


3. Barang Bekas dan Limbah

Barang-barang berikut tidak diperbolehkan untuk diimpor:

  • Pakaian bekas

  • Karung, tas, dan kemasan bekas

  • Limbah berbahaya maupun non-berbahaya

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.


4. Peralatan Medis yang Mengandung Merkuri

Impor peralatan medis tertentu yang mengandung merkuri, seperti termometer dan alat pengukur tekanan darah tertentu, dilarang karena berisiko bagi kesehatan manusia.


5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Termasuk di dalamnya:

  • Bahan kimia beracun

  • Limbah industri berbahaya

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.


Barang yang Dibatasi Impornya

Beberapa barang masih dapat diimpor, namun dengan persyaratan dan izin khusus, antara lain:

Produk Farmasi dan Obat-obatan

Harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi terkait, terutama untuk obat tertentu dan bahan baku farmasi.

Kosmetik dan Produk Kesehatan

Wajib terdaftar dan memenuhi standar keamanan sebelum masuk ke pasar Indonesia.

Barang Elektronik Tertentu

Impor barang elektronik harus memenuhi ketentuan teknis, standar keamanan, serta sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku.


Persyaratan Umum Impor Barang Tahun 2026

Setiap importir wajib memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Menentukan klasifikasi barang berdasarkan HS Code

  • Memenuhi izin teknis dari kementerian atau lembaga terkait jika barang termasuk kategori Lartas

  • Mematuhi prosedur kepabeanan dan ketentuan Bea Cukai


Tips Penting bagi Importir

  • Selalu periksa daftar Larangan dan Pembatasan Impor terbaru melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)

  • Gunakan jasa konsultan atau customs broker berpengalaman untuk menghindari kesalahan administrasi

  • Pastikan dokumen impor lengkap sebelum pengiriman barang


Kesimpulan

Peraturan pemerintah mengenai impor barang tahun 2026 menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi pasar domestik, kesehatan masyarakat, dan lingkungan. Barang-barang tertentu seperti pangan strategis, barang bekas, limbah, serta produk berbahaya dilarang masuk ke Indonesia. Sementara itu, barang yang dibatasi tetap dapat diimpor dengan memenuhi persyaratan dan izin khusus.

Dengan memahami regulasi ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan impor secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Versi Android
Versi iOS
Versi Internasional

Hubungi Kami

Email: [email protected]

Alamat: 6/F MANULIFE PLACE, 348 KWUN TONG ROAD, KOWLOON, Hong Kong, 999077

Layanan dan Bantuan

Instagram

Facebook

WhatsApp

Perusahaan

Pusat Bantuan

FairCloud Technology (HK) Limited