Penulis Shadow10 Feb,2026Perdagangan internasional memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri, melindungi industri lokal, serta memastikan keamanan dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah Indonesia terus memperbarui kebijakan impor. Memasuki tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah aturan terkait barang yang dapat diimpor dan barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Artikel ini membahas secara lengkap peraturan pemerintah terbaru tahun 2026 mengenai impor barang, termasuk daftar barang yang dilarang, barang yang dibatasi, serta persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh importir.
Apa Itu Peraturan Larangan dan Pembatasan Impor (Lartas)?
Larangan dan Pembatasan Impor atau Lartas adalah kebijakan pemerintah yang mengatur barang-barang tertentu yang tidak boleh atau dibatasi untuk diimpor ke Indonesia. Aturan ini tertuang dalam regulasi terbaru, salah satunya Permendag Nomor 47 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Tujuan utama penerapan Lartas antara lain:
Melindungi industri dan UMKM dalam negeri
Menjaga ketahanan pangan nasional
Melindungi kesehatan masyarakat
Menjaga kelestarian lingkungan
Mengendalikan masuknya barang berbahaya dan ilegal
Berikut beberapa kategori barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan regulasi terbaru:
Pemerintah melarang impor:
Gula pasir dan gula mentah tertentu
Beras, termasuk beras ketan, beras jasmine, dan beras basmati
Larangan ini bertujuan untuk melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Beberapa peralatan pendingin dan produk yang mengandung zat perusak ozon seperti:
CFC
HCFC-22
HCFC-123
Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan perjanjian internasional terkait perubahan iklim.
Barang-barang berikut tidak diperbolehkan untuk diimpor:
Pakaian bekas
Karung, tas, dan kemasan bekas
Limbah berbahaya maupun non-berbahaya
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Impor peralatan medis tertentu yang mengandung merkuri, seperti termometer dan alat pengukur tekanan darah tertentu, dilarang karena berisiko bagi kesehatan manusia.

Termasuk di dalamnya:
Bahan kimia beracun
Limbah industri berbahaya
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa barang masih dapat diimpor, namun dengan persyaratan dan izin khusus, antara lain:
Harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi terkait, terutama untuk obat tertentu dan bahan baku farmasi.
Wajib terdaftar dan memenuhi standar keamanan sebelum masuk ke pasar Indonesia.
Impor barang elektronik harus memenuhi ketentuan teknis, standar keamanan, serta sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
Setiap importir wajib memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Menentukan klasifikasi barang berdasarkan HS Code
Memenuhi izin teknis dari kementerian atau lembaga terkait jika barang termasuk kategori Lartas
Mematuhi prosedur kepabeanan dan ketentuan Bea Cukai
Selalu periksa daftar Larangan dan Pembatasan Impor terbaru melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)
Gunakan jasa konsultan atau customs broker berpengalaman untuk menghindari kesalahan administrasi
Pastikan dokumen impor lengkap sebelum pengiriman barang
Peraturan pemerintah mengenai impor barang tahun 2026 menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi pasar domestik, kesehatan masyarakat, dan lingkungan. Barang-barang tertentu seperti pangan strategis, barang bekas, limbah, serta produk berbahaya dilarang masuk ke Indonesia. Sementara itu, barang yang dibatasi tetap dapat diimpor dengan memenuhi persyaratan dan izin khusus.
Dengan memahami regulasi ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan impor secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Versi Android
Versi iOS
Versi InternasionalEmail: [email protected]
Alamat: 6/F MANULIFE PLACE, 348 KWUN TONG ROAD, KOWLOON, Hong Kong, 999077